Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Konstruksi Kasus Pengadaan Buku di MAA, Simak!

Konstruksi Kasus Pengadaan Buku di MAA, Simak!

Minggu, 29 Oktober 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Dinas Pendidikan diduga mengatur pemenang pengadaan paket buku (cianjurtoday.com/ilustrasi )


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Lagi lagi persoalan kuropsi yang menghiasi bumi Pertiwi. Mulai dari ujung barat Pulau Sumatera hingga ujung timur Papua, kasus korupsi bagaikan tunas yang muncul di musim hujan, patah tumbuh hilang berganti.

Di ujung barat pulau Andalas negeri yang mendapat julukan Serambi Mekkah juga bertaburan kasus korupsi. Seluruh kabupaten kota di sana tidak luput dalam persoalan perbuatan merugikan keuangan negara.

Ada perkara korupsi soal tanah, beasiswa, pengadaan, ada yang sudah disidangkan dan masih banyak yang masih dalam penyidikan dan penyelidikan. 

Saat ini yang lagi hangat persidangan kasus dugaan korupsi Alat Peraga Edukasi (APE) di Disdik Aceh Tengah dengan empat tersangka, menyeret nama tiga anak mantan Bupati Aceh Tengah. Kasusnya masih bergulir di persidangan pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Belum tuntas kasus ini, muncul lagi persoalan korupsi yang menyita perhatian publik, soal pengadaan pengadaan buku dan meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA).

Tiga tersangka sudah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh, MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD (PPTK) di lembaga MAA. Tidak ketinggalan rekanan, penyedia pengadaan buku (ES).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan dua alat bukti sah yang ditemukan.

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan Meubelair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK," kata Mukhzan, Kamis (26/10).

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.

Akankah ada tersangka baru? Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, bila pihak penyidik menemukan bukti bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bila bukti hanya mengarah ketiga tersangka, jaksa juga tidak bisa menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka.

Tanggapan GeRAK dan Pakar

Apakah bakal ada tersangka baru? Simaklah pernyataan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Pihak GeRAK sangat mendukung Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh.

“Gerak Aceh mendukung Kejari Kota Banda Aceh ungkap aktor di balik korupsi pengadaan buku di MAA,” kata Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani kepada Dialeksis.com, Selasa (17/10/2023). 

Askhalani menjelaskan, berdasarkan hasil fakta temuan dan kajian hukum penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari atas adanya dugaan itu, adalah pintu masuk untuk mengungkapkan fakta adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dengan modus operandi mark-up harga.

Menurut Askhalani, pengungkapan kasus itu sangat penting dan harus dilakukan secara terang benderang. Selain itu perlu juga untuk menyasar tentang adanya dugaan dan sangkaan keterlibatan aktor intelektual atau aktor utama.

“Karena dugaan kami pasti ada aktor utama yang merancang program perencanaan pengadaan buku dan diduga mendapatkan keuntungan besar atas proses dan tahapan pelaksanaan program pengadaan buku,” ungkapnya. 

GeRAK berharap kasus ini dibuka terang benderang. Apalagi kasus ini tergolong unik karena berani dilakukan di era terbuka seperti saat ini. Di lain sisi dia memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Kejari Banda Aceh atas keberhasilan mengungkapkan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, SH, juga memberikan keterangan sehubungan dengan hangatnya korupsi di MAA.

Menurut Khaidir, pihaknya yakin kejaksaan akan bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mengusut kasus pengadaan buku di MAA. Pihaknya akan mengawal proses ini agar berjalan on the track secara hukum berkeadilan dan akuntabilitas.

“Kami berharap semua pihak mengawal proses ini sehingga berjalan dengan baik, agar kasus ini benar benar sangat transparan dalam mengusut secara mendalam hingga tuntas,” pintanya.

Soal dugaan korupsi di MAA “menggelitik” Darmansyah Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya). Dia pernah menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Darmansyah menjelaskan.

Ketika diminta keteranganya Darmansyah menyebutkan, dia tidak tahu persoalan itu, karena dirinya telah bertugas sebagai PJ Bupati Abdya yang dilantik pada Agustus 2022. 

“Seingat saya pada anggaran murni ketika saya masih berada di MAA, tidak ada pengadaan buku dan itu baru muncul di perubahan anggaran 2022. Saat itu saya sudah bertugas di Abdya dan sudah diserahkan jabatan tersebut kepada Plh Sekretariat MAA Muhammad Zaini,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (17/10/2023). 

Untuk itu, kata Darmansyah, mengenai dengan proses perencanaan pengadaan hingga eksekusi anggaran di lembaga adat tersebut silakan konfirmasi ke Plh Sekretariat MAA Muhammad Zaini

Untuk mendapatkan kejelasan perihal dugaan adanya indikasi korupsi ini, Dialeksis.com sudah menghubungi Muhammad Zaini selaku Plh Sekretariat MAA sekaligus penanggung jawab pengadaan. 

Namun sulit didapat keterangan, nomor kontak yang dihubungi tidak aktif. Pada Rabu (18/10/2023) pukul 09:15 WIB Dialeksis.com sudah mendatangi Kantor MAA untuk menemui Muhammad Zaini. Namun, Plh Sekretariat MAA itu tidak ada di tempat. 

Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan mueubelair, Kamis (26/10/2023). Pengadaan ini menelan anggaran Rp. 5.600.000.000.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan mengatakan tiga tersangka; ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, serta SD ( PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023).

Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan adanya dua alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh dari hasil penggeledahan di Kantor MAA dan gelar perkara, maka oleh tim Kejari Banda Aceh dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari banda Aceh langsung melakukan penahanan ketiga tersangka ke Rutan Kelas II B banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Mukhzan.

Buku untuk mempertahankan dan mengembangkan adat istiadat Aceh saja, ada pihak yang tega memainkanya, hingga jaksa ahirnya menetapkan tersangka. Bila persoalan adat saja kita mau memainkanya, apakah layak kita disebut beradat? * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda